Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai sehubungan dengan Penyerahan Aset Kripto (Pasal 2 – Pasal 9).
  3. BAB III Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto (Pasal 10 – Pasal 26).
  4. BAB IV Penutup (Pasal 27 – Pasal 28).

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 548

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca