
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai sehubungan dengan Penyerahan Aset Kripto (Pasal 2 – Pasal 9).
- BAB III Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto (Pasal 10 – Pasal 26).
- BAB IV Penutup (Pasal 27 – Pasal 28).
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 548
