Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Ruang Lingkup (Pasal 2).
  3. BAB III Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan Penerbitan, Penandatanganan, serta Pengiriman Keputusan dan Dokumen Elektronik (Pasal 3 – Pasal 14).
  4. BAB IV Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan (Pasal 15 – Pasal 93).
  5. BAB V Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Shearusnya Tidak Terutang, Imbalan Bunga, serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Pasal 94 – Pasal 160).
  6. BAB VI Tata Cara Penyampaian dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (Pasal 161 – Pasal 391).
  7. BAB VII Tata Cara Pemberian Pelayanan Administrasi Perpajakan (Pasal 392 – Pasal 463).
  8. BAB VIII Ketentuan Teknis Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Pasal 464 – Pasal 467).
  9. BAB IX Contoh Format Dokumen dan COntoh Perhitungan, Pemungutan, dan/atau Pelaporan (Pasal 468 – Pasal 471).
  10. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 472 – Pasal 478).
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 479 – Pasal 484).

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca