
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Ruang Lingkup (Pasal 2).
- BAB III Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan Penerbitan, Penandatanganan, serta Pengiriman Keputusan dan Dokumen Elektronik (Pasal 3 – Pasal 14).
- BAB IV Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan (Pasal 15 – Pasal 93).
- BAB V Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Shearusnya Tidak Terutang, Imbalan Bunga, serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Pasal 94 – Pasal 160).
- BAB VI Tata Cara Penyampaian dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (Pasal 161 – Pasal 391).
- BAB VII Tata Cara Pemberian Pelayanan Administrasi Perpajakan (Pasal 392 – Pasal 463).
- BAB VIII Ketentuan Teknis Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Pasal 464 – Pasal 467).
- BAB IX Contoh Format Dokumen dan COntoh Perhitungan, Pemungutan, dan/atau Pelaporan (Pasal 468 – Pasal 471).
- BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 472 – Pasal 478).
- BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 479 – Pasal 484).
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771
