Kosakata Hukum (XVI)-Penerimaan

Hukum Positif Indonesia-

Penerimaan

Penerimaan Daerah

  • Penerimaan Daerah; (keuangan negara) Uang yang masuk ke kas daerah.

Penerimaan Hibah

  • Penerimaan Hibah; Semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/ atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/ atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Penerimaan Negara

  • Penerimaan Negara; Uang yang masuk ke kas negara.

Penerimaan Negara Bukan Pajak

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); Pungutan yang dibayar oteh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

Penerimaan Perpajakan

  • Penerimaan Perpajakan; Semua penerimaan negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan pajak perdagangan internasional.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca