Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Cakupan Wilayah, Ibu Kota, dan Karakteristik Provinsi Kalimantan Tengah (Pasal 3 – Pasal 5).
  3. BAB III Ketentuan Penutup (Pasal 6 – Pasal 9).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 61

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca