
Hukum Positif Indonesia-
Pembangunan
Pembangunan Berkelanjutan
- Pembangunan Berkelanjutan; (lingkungan hidup) Upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Pembangunan Daerah
- Pembangunan Daerah; Upaya yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai deirgan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Pembangunan Desa
- Pembangunan Desa; Upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Pembangunan Jalan
- Pembangunan Jalan; Kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
- Pembangunan Jalan; Kegiatan penyusunan program dan anggaran, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian Jalan, dan/ atau preservasi Jalan.
Pembangunan Jalan Berkelanjutan
- Pembangunan Jalan Berkelanjutan; Konsep pelaksanaan/penerapan konstruksi berkelanjutan bidang prasarana Jalan yang memuat prinsip berkelanjutan dan berbasiskan keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.
Pembangunan Kelautan
- Pembangunan Kelautan; Pembangunan yang memberi arahan dalam pendayagunaan sumber daya Kelautan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataankesejahteraan, dan keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan Laut.
Pembangunan Nasional
- Pembangunan Nasional; Upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
