
Hukum Positif Indonesia-
Pelestarian
Pelestarian
- Pelestarian; (bangunan gedung) Kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
- Pelestarian; (cagar budaya) Upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup
- Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup; Rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
You must log in to post a comment.