Kosakata Hukum (XVI)-Pelestarian

Hukum Positif Indonesia-

Pelestarian

Pelestarian

  • Pelestarian; (bangunan gedung) Kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
  • Pelestarian; (cagar budaya) Upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.

Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup

  • Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup; Rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: