Categories
Aparatur

Klasifikasi dan Nomenklatur Jabatan Pelaksana Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022

chairs on table
Photo by Pixabay on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Dalam rangka penyederhanaan birokrasi melalui transformasi briokrasi yang dinamis, dan professional di lingkungan instansi pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pengertian Jabatan Pelaksana

Jabatan Pelaksana merupakan salah satu jenjang jabatan dalam kelompok Jabatan Administrasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah disebutkan bahwa Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Bata juga: Jenjang Jabatan Administrasi bagi Pegawai Negeri Sipil

Klasifikasi Jabatan

Klasifikasi Jabatan adalah pengelompokan jabatan yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja (Pasal 1 angka 8 Permen PANRB Nomor 45 Tahun 2022).

Klasifiaksi atau pengelompokan Jabatan Pelaksana berdasarkan ketentuan Pasal 2 – Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tauhn 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan pada kesamaan:

  1. Karakteristik kerja, yang meliputi:
    1. Kedudukan.
    2. Ruang lingkup tugas Jabatan.
    3. Jenis dan tanggung jawab pekerjaan.
  2. Mekanisme kerja, yang meliputi:
    1. Proses kerja dalam menjalankan tugas Jabatan.
    2. Cara kerja dalam menjalankan tugas Jabatan.
  3. Pola kerja.

Berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja tersebut di atas, maka pengelompokan jabatan pelaksaksana terdiri atas:

  1. Klerek; Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.
  2. Operator; Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.
  3. Teknisi; Teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

Nomenklatur Jabatan Pelaksana

Nomenklatur Jabatan Pelaksana diatur dalam ketentuan Pasal 5 – Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Nomenklatur Jabatan Pelaksana ditetapkan berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan organisasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan usulan instansi teknis. Nomenklatur tersebut nantinya berguna untuk:

  1. Penyusunan dan penetapan kebutuhan.
  2. Penentuan kelas jabatan.
  3. Pengembangan karier.
  4. Pengembangan kompetensi.
  5. Penilaian kinerja.
  6. Penggajian dan tunjangan.
  7. Pemberhentian.

Instansi teknis yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau kesekretariatan lembaga negara yang sesuai tugas dan fungsinya menjadi instansi pengguna suatu jabatan pelaksana.

Usulan Penetapan Nomeklatur Jabatan Pelaksana

Usulan penetapan jabatan pelaksana diatur dalam ketentuan Pasal 7 – Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Penetapan nomenklatur jabatan pelaksana meliputi:

  1. Perubahan/penyempurnaan nomenklatur jabatan pelaksana.
  2. Penghapusan nomenklatur jabatan pelaksana.
  3. Penetapan nomenklatur jabatan pelaksana baru.

Usulan penetapan nomenklatur jabatan pelaksana disampaikan oleh instansi teknis kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan pengelompokannya yaitu: Klerek, Operator dan Teknisi.

Usulan penetapan tersebut minimal memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Klasifikasi jabatan.
  2. Nomenklatur jabatan.
  3. Tugas jabatan.
  4. Uraian tugas jabatan.
  5. Syarat jabatan.
  6. Hasil kerja/output jabatan.
  7. Kualifikasi pendidikan dan/atau profesi.
  8. Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  9. Kedudukan jabatan/peta jabatan.
  10. Informasi faktor jabatan.

Usulan yang memuat hal-hal sebagaimana tersebut di atas itulah yang akan ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. -RenTo100423-

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.