Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Klasifikasi dan Nomenklatur Jabatan Pelaksana (Pasal 2 – Pasal 8).
  3. BAB III Ketentuan Peralihan (Pasal 9 – Pasal 10).
  4. BAB IV Ketentuan Umum (Pasal 11 – Pasal 12).

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047

Keterangan: Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: