Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Klasifikasi dan Nomenklatur Jabatan Pelaksana (Pasal 2 – Pasal 8).
  3. BAB III Ketentuan Peralihan (Pasal 9 – Pasal 10).
  4. BAB IV Ketentuan Umum (Pasal 11 – Pasal 12).

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047

Keterangan: Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca