
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Klasifikasi dan Nomenklatur Jabatan Pelaksana (Pasal 2 – Pasal 8).
- BAB III Ketentuan Peralihan (Pasal 9 – Pasal 10).
- BAB IV Ketentuan Umum (Pasal 11 – Pasal 12).
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047
Keterangan: Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
You must log in to post a comment.