
Hukum Positif Indonesia-
Pekerja
Pekerja
- Pekerja; (BPJS) Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- Pekerja; (tapera) Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pekerja/buruh; (ketenagakerjaan) Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pekerja Mandiri
- Pekerja Mandiri; (dana pensiun) Pekerja atas usaha sendiri, bukan karyawan dari orang atau badan.
- Pekerja Mandiri; (tapera) Setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Pekerja Migran Indonesia
- Pekerja Migran Indonesia; Setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia.
Pekerja Migran Indonesia Perseorangan
- Pekerja Migran Indonesia Perseorangan; Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan.
Pekerja Sosial
- Pekerja Sosial; Seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertilikat kompetensi.
Pekerja Sosial Profesional
- Pekerja Sosial Profesional; (peradilan anak) Seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial Anak.
You must log in to post a comment.