Kosakata Hukum (XVI)-Pekerja

Hukum Positif Indonesia-

Pekerja

Pekerja

  • Pekerja; (BPJS) Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Pekerja; (tapera) Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pekerja/buruh; (ketenagakerjaan) Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pekerja Mandiri

  • Pekerja Mandiri; (dana pensiun) Pekerja atas usaha sendiri, bukan karyawan dari orang atau badan.
  • Pekerja Mandiri; (tapera) Setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Pekerja Migran Indonesia

  • Pekerja Migran Indonesia; Setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia.

Pekerja Migran Indonesia Perseorangan

  • Pekerja Migran Indonesia Perseorangan; Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan.

Pekerja Sosial

  • Pekerja Sosial; Seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertilikat kompetensi.

Pekerja Sosial Profesional

  • Pekerja Sosial Profesional; (peradilan anak) Seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial Anak.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: