
Hukum Positif Indonesia-
Pekerjaan
Pekerjaan Bawah Air
- Pekerjaan Bawah Air; (pelayaran) Pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.
Pekerjaan Konstruksi
- Pekerjaan Konstruksi; Keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.