Kosakata Hukum (XVI)-Pekerjaan

Hukum Positif Indonesia-

Pekerjaan

Pekerjaan Bawah Air

  • Pekerjaan Bawah Air; (pelayaran) Pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.

Pekerjaan Konstruksi

  • Pekerjaan Konstruksi; Keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d