
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 7).
- BAB II Susunan Pengadilan (Pasal 8 – Pasal 46).
- BAB III Kekuasaan Pengadilan (Pasal 47 – Pasal 52).
- BAB IV Hukum Acara (Pasal 53 – Pasal 132).
- BAB V Ketentuan Lain (Pasal 133 – Pasal 141).
- BAB VI Ketentuan Peralihan (Pasal 142 – Pasal 143).
- BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 144 – Pasal 145).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77
Keterangan:
- Diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.
- Diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
You must log in to post a comment.