Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 7).
  2. BAB II Susunan Pengadilan (Pasal 8 – Pasal 46).
  3. BAB III Kekuasaan Pengadilan (Pasal 47 – Pasal 52).
  4. BAB IV Hukum Acara (Pasal 53 – Pasal 132).
  5. BAB V Ketentuan Lain (Pasal 133 – Pasal 141).
  6. BAB VI Ketentuan Peralihan (Pasal 142 – Pasal 143).
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 144 – Pasal 145).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77

Keterangan:

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca