Kosakata Hukum (I)-Aerodrome Rendra TopanPosted oninKosakata Hukum Hukum Positif Indonesia- AerodromeAerodrome Aerodrome Aerodrome Aerodrome; Kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas. Bagikan ini: Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Related