
Hukum Positif Indonesia-
Ahli
Ahli
Ahli; (KUHAP) Seseorang yang memiliki:
- Pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat tertentu; dan/atau
- Pengalaman dan keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana.
