Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005 – 2025

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005 – 2025

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Program Pembangunan Daerah (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Pengendalian dan Evaluasi (Pasal 4).
  4. BAB IV Penutup (Pasal 5).

Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2009 Nomor 2

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca