Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Pasal 3 – Pasal 4).
  3. BAB III Kriteria Sanksi, Jenis Sanksi, dan Besaran Denda (Pasal 5 – Pasal 18).
  4. BAB IV Pemeriksaan Keberatan dan Kasasi atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Pasal 19 – Pasal 20).
  5. BAB V Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Pasal 21).
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 22 – Pasal 25).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 54

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d