
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
- BAB II Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Pasal 3 – Pasal 4).
- BAB III Kriteria Sanksi, Jenis Sanksi, dan Besaran Denda (Pasal 5 – Pasal 18).
- BAB IV Pemeriksaan Keberatan dan Kasasi atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Pasal 19 – Pasal 20).
- BAB V Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Pasal 21).
- BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 22 – Pasal 25).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 54