Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional

Sistematika Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Ruang Lingkup dan Kriteria (Pasal 2 – Pasal 4)
  3. BAB III Mekanisme Penyetaraan Jabatan (Pasal 5 – Pasal 15)
  4. BAB IV Ketentuan Penutup (Pasal 16 – Pasal 17)
  5. Lampiran

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 162

Keterangan: Dicabut dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2021.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca