
Sistematika Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Ruang Lingkup dan Kriteria (Pasal 2 – Pasal 4)
- BAB III Mekanisme Penyetaraan Jabatan (Pasal 5 – Pasal 15)
- BAB IV Ketentuan Penutup (Pasal 16 – Pasal 17)
- Lampiran
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 162
Keterangan: Dicabut dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2021.
You must log in to post a comment.