Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional

Sistematika Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Ruang Lingkup dan Kriteria (Pasal 2 – Pasal 4)
  3. BAB III Mekanisme Penyetaraan Jabatan (Pasal 5 – Pasal 15)
  4. BAB IV Ketentuan Penutup (Pasal 16 – Pasal 17)
  5. Lampiran

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 162

Keterangan: Dicabut dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2021.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: