
Sistematika Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Ruang Lingkup, Kriteria, dan Persyaratan (Pasal 2 – Pasal 8)
- BAB III Mekanisme Penyetaraan Jabatan (Pasal 9 – Pasal 14)
- BAB IV Penetapan Angka Kredit dan Kenaikan Pangkat dalam Penyetaraan Jabatan (Pasal 15 – Pasal 19)
- BAB V Penyusunan Kebutuhan, Penghasilan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional dalam Penyetaraan Jabatan (Pasal 20 – Pasal 22)
- BAB VI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 23 – Pasal 25)
- BAB VII Ketentuan Peralihan (Pasal 26 – Pasal 31)
- BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 32 – Pasal 36)
- Lampiran I
- Lampiran II
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nengara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021Download
Keterangan: Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019; dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022.
You must log in to post a comment.