Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional

Sistematika Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Ruang Lingkup, Kriteria, dan Persyaratan (Pasal 2 – Pasal 8)
  3. BAB III Mekanisme Penyetaraan Jabatan (Pasal 9 – Pasal 14)
  4. BAB IV Penetapan Angka Kredit dan Kenaikan Pangkat dalam Penyetaraan Jabatan (Pasal 15 – Pasal 19)
  5. BAB V Penyusunan Kebutuhan, Penghasilan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional dalam Penyetaraan Jabatan (Pasal 20 – Pasal 22)
  6. BAB VI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 23 – Pasal 25)
  7. BAB VII Ketentuan Peralihan (Pasal 26 – Pasal 31)
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 32 – Pasal 36)
  9. Lampiran I
  10. Lampiran II

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525

Keterangan: Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019; dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca