Kosakata Hukum (XV)-Objek

Hukum Positif Indonesia-

Objek

Objek Asuransi

  • Objek Asuransi; Jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya.

Objek Pemajuan Kebudayaan

  • Objek Pemajuan Kebudayaan; Unsur Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan Kebudayaan.

Objek Vital yang Strategis

  • Objek Vital yang Strategis; Kawasan, tempat, lokasi, bangunan, atau instalasi yang: a. menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa; b. merupakan sumber pendapatan negara yang mempunyai nilai politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau c. menyangkut pertahanan dan keamanan yang sangat tinggi.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: