Kosakata Hukum (XV)-Organisme

Hukum Positif Indonesia-

Organisme

Organisme Pengganggu Tanaman

  • Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT); Semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.

Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

  • Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK); Organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosioekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: