
Hukum Positif Indonesia-
Penyelenggaraan praktik kedokteran diatur dalam ketentuan Pasal 36 – Pasal 54 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Praktik kedokteran merupakan istilah yang digunakan dalam uraian ini yang merujuk kepada kedokteran dan kedokteran gigi.
Dalam uraian disampaikan mengenai penyelenggaraan praktik kedokteran yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
Surat Izin Praktik Kedokteran
Surat izin parktik kedokteran diatur dalam ketentuan Pasal 36 – Pasal 38 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Surat izin praktik kedokteran wajib dimiliki oleh setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran diseluruh wilayah Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Surat izin praktik dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di Kabupaten/kota tempat praktik kedokteran dilaksanakan.
- Surat izin praktik hanya diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat.
- Satu surat izin hanya berlaku untuk satu tempat praktik.
Syarat Mendapatkan Surat Izin Praktik
Syarat mendapatkan surat izin praktik bagi seorang dokter adalah sebagai berikut:
- Memiliki surat tanda registrasi dokter yang masih berlaku.
- Mempunyai tempat praktik.
- Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.
Surat izin praktik dokter masih tetap berlaku dengan ketentuan:
- Surat tanda registrasi dokter masih berlaku.
- Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam surat izin Pratik.
Surat Tanda Registrasi Dokter
Surat tanda regsitrasi dokter merupakan syarat untuk mendapatkan surat izin praktik. Surat tanda registrasi dokter ini diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia bagi yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki ijazah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, atau dokter gigi spesialis.
- Mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter.
- Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental.
- Memiliki sertifikat kompetensi.
- Membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Surat registrasi dokter yang telah diterbitkan berlaku sealam 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang secara berkala dengan mengulangi persyaratan tersebut di atas.
Pelaksanaan Praktik
Setelah memperoleh surat izin praktik, tentunya dokter yang bersangkutan akan melaksanakan praktik dalam upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Dalam pelaksanaan praktik kedokteran, setiap dokter harus memenuhi ketentuan standar pelayanan sebagai berikut:
- Apabila berhalangan dokter yang bersangkutan harus membuat pemberitahuan atau menunjuk dokter pengganti.
- Dokter pengganti yang ditunjuk harus mempunyai surat izin praktik.
- Wajib memasang papan nama praktik kedokteran.
- Apabila tergabung dalam satu sarana pelayanan kesehatan, maka pimpinan pelayanan kesehatan wajib membuat daftar dokter yang melakukan praktik kedokteran di tempat tersebut.
Pimpinan pelayanan kesehatan dilarang untuk memberikan izin kepada dokter yang tidak memiliki surat izin praktik untuk melakukan praktik kedokteran disaran pelayanan kesehatan tersebut.
Pemberian Pelayanan
Pemberian pelayanan meliputi standar pelayanan kedokteran, persetujuan tindakan kedokteran, rekam medis, rashasia kedokteran, kendali mutu dan kendali biaya, hak dan kewajiban dokter, hak dan kewajiban pasien, pembinaan.
Standar Pelayanan
Standar pelayanan adalah pedoman yang harus diikuti oleh dokter dalam menyelenggarakan praktik kedokteran.
Pemberian pelayanan yang diberikan oleh dokter dalam melakukan praktik kedokteran harus memenuhi standar pelayanan kedokteran yang dibedakan menurut jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan. Standar pelayanan untuk dokter diatur dengan Praturan Menteri Kesehatan Nomor 1438 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran.
Persetujuan Tindakan Kedokteran
Setiap tindakan kedokteran terhadap pasien harus mendapatkan persetujuan baik secara tertulis maupun lisan dari pasien setalah mendapatkan penjelasan secara lengkap, penjelasan dimaksud antara lain:
- Diagnosis dan tata cara tindak medis.
- Tujuan tindakan medis yang dilakukan.
- Alternatif tindakan lain dan risikonya.
- Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi.
- Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
Persetujuan secara tertulis wajib diberikan oleh pihak yang mempunyai hak persetujuan apabila tindakan kedokteran yang dilakukan mempunyai risiko yang tinggi.
Rekam Medis
Setiap dokter yang menjalankan praktik wajib membuat rekam medis setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan. Rekam medis ini dilengkapi dengan penulisan nama , waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.
Rekam medis adalah berkas yang diberisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Pencatatan pada rekam medis, berkas dan catatan tidak boleh dihilangkan atau dihapus dengan cara apapun. Perubahan catatan atau kesalahan dalam rekem medis hanya dapat dilakukan dengan pencoretan dan dibubuhi paraf petugas.
Dokomen rekam medis merupakan milik dokter atau sarana pelayanan kesehatan yang harus dijaga kerahasiannya, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.
Rahasia Kedokteran
Setiap dokter dalam melaksanakan praktik wajib menyimpan rahasia yang dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kendali Mutu dan Kendali Biaya
Praktik dokter juga harus menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya, untuk itu setiap praktik dokter dapat dilakukan audit medis yang dilakukan oleh organisasi profesi.
Kendali mutu adalah suatu sistem pemberian pelayanan yang efisien, efektif, dan berkualitas yang memenuhi kebutuhan pasien, sedangkan kendali biaya adalah pembiayaan pelayanan kesehatan yang dibebankan kepada pasien benar-benar sesuai dengan kebutuhan medis pasien didasarkan pola tarif yang diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak dan Kewajiban Dokter
Dalam melakasanakn praktik dokter, setiap dokter mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Hak Dokter dalam Melakukan Praktik Kedokteran
Dokter yang melakukan praktik mempunyai hak sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yaitu:
- Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
- Memberikan pelayanan medis menurut stndar profesi dan standar operasional.
- Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya.
- Menerima imbalan jasa.
Standar profesi adalah Batasan kemapuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasi oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi, sedagkan standar prosedur operasional adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu.
Kewajiban Dokter dalam Melakukan Praktik Kedokteran
Dokter yang melakukan praktik kedokteran selain memiliki hak, dokter tersebut juga memiliki kewajiban sebagaiamana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yaitu:
- Memberikan pelayanan medis sesuai dengan stndar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien.
- Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
- Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melaksanakannya.
- Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
Hak dan Kewajiban Pasien
Setiap pasien yang menerima jasa layanan pada praktik kedokteran memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Hak Pasien
Pasien yang menerima jasa layananan pada praktik kedokteran mempunyai hak sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yaitu:
- Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis (lihat Persetujuan Tindakan Medis)
- Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain.
- Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis.
- Menolak tindakan medis.
- Mendapatkan isi rekam medis.
Kewajiban Pasien
Setiap pasien yang menerima jasa layanan pada praktik kedokteran mempunyai kewajiban sebagaiaman disebutkan dalam ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yaitu:
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
- Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi.
- Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan.
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Pembinaan
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan praktik kedokteran yang berkualitas dan melindungi kesehatan masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan, maka dilakukan pembinaan yang dilakukan oleh Konsil Kedokteran Indonesia bersama-sama dengan organisasi profesi. -RenTo050422-
You must log in to post a comment.