
By: Rendra Topan
Seiring dengan perkembangan manajemen pemerintahan berkenaan dengan Pegawai Negeri Sipil, maka pemerintah sudah beberapa kali melakukan perubahan terhadap undang-undang kepegawaian. Pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dan terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Aparatur Sipil Negara
Disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pengertian sebagaimana tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa aparatur sipil negara terdiri dari:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS); adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan
Fungsi Aparatur Sipil Negara
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mempunyai fungsi sebagai:
- Pelaksana kebijakan publik.
- Pelayanan publik.
- Perekat dan pemersatu bangsa
Fungsi aparatur sipil negara tersebut disebutkan dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Tugas Aparatur Sipil Negara
Adapun tugas ASN menurut ketentuan Pasal 11 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
- Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
- Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peranan Aparatur Sipil Negara
Peranan aparatur sipil negara diatur dalam ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu berperan sebagai:
- Perencana.
- Pelaksana.
- Pengawas.
Peran aparatur sipil negara sebagaimana tersebut di atas dilakukan terhadap penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam menjalankan tugas, fungsi, dan peranannya pegawai ASN sesuai peraturan perundangan yang berlaku, secara institusi dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh Komisi ASN dan Lembaga Administrasi Negara serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). -RenTo010918-
18 replies on “Aparatur Sipil Negara”
[…] Click here to know more about Aparatur Sipil Negara […]
Indonesian”s Public Services by Government Institution
[…] Aparatur Sipil Negara […]
[…] Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. […]
[…] 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa tugas ASN salah satunya adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian […]
[…] Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. […]
[…] Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara. […]
[…] telah disampaikan dalam uraian sebelumnya bahwa Aparatur Sipil Negara terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan […]
[…] Baca juga: Aparatur Sipil Negara | Hukum Positif Indonesia (rendratopan.com) […]
[…] orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya mereka berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam […]
[…] hukumnya adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, dimana yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara sebagaimana […]
[…] pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara serta kode etik dan kode etik […]
[…] telah disampaikan dalam uraian sebelumnya bahwa Aparatur Sipil Negara terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), […]
[…] Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara. […]
[…] hak pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hak pegawai negeri sipil sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 huruf a UU No. 5/2014 adalah gaji, […]
[…] terikat kepada ketentuan peraturan perundang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mulai dari […]
[…] Cuti bersama tahun 2021 yang sudah ditetapkan Pemerintah melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 mengalami perubahan dalam pelaksanaannya bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). […]
[…] terwujudnya sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara […]
You must log in to post a comment.