Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Susunan Keanggotaan dan Tugas Forkopimda dan Forkopimcam (Pasal 3 – Pasal 22).
  3. BAB III Hubungan Kerja, Pelaksanaan Kegiatan, dan Pelaporan (Pasal 23 – Pasal 28).
  4. BAB IV Pendanaan Forkopimda dan Forkopimcam (Pasal 29 – Pasal 30).
  5. BAB V Ketentuan Peralihan (Pasal 31).
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 32 – Pasal 33).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 54

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca