
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (Pasal 2 – Pasal 3).
- BAB III Ketentuan Penutup (Pasal 4 – Pasal 5).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 163
