
Sistematika Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia Terdiri dari tiga pasal, ditetapkan di Jakarta, 4 Nopember 2010.
Terdiri dari tiga pasal, ditetapkan di Jakarta, 4 Nopember 2010.
Terdiri dari tiga pasal, ditetapkan di Jakarta, 4 Nopember 2010.