
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 18b, angka 20, angka 35, angka 38, angka 40, angka 45, angka 46, angka 49, angka 50, dan angka 51, menyisipkan 2 (dua) angka di antara angka 5 dan angka 6, menyisipkan 2 (dua) angka di antara angka 18b dan angka 19, menyisipkan 1 (satu) angka di antara angka 40 dan angka 41, menyisipkan 2 (dua) angka di antara angka 46 dan angka 47, serta menghapus angka 54.
- Mengubah ketentuan Pasal 2.
- Mengubah ketentuan Pasal 5 huruf d dan huruf h.
- Mengubah ketentuan Pasal 7 huruf b, huruf d, dan huruf f ayat (2).
- Menambah 1 (satu) huruf pada ketentuan Pasal 9 ayat (1), dan mengubah ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (5), dan menambahkan 1 (satu) ayat.
- Mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf I, menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (1) dan ayat (3), dan menambahkan 2 (dua) ayat di antara ayat (5) dan ayat (6).
- Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a.
- Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), dan menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
- Menambahkan 1 (satu) ayat pada ketentuan Pasal 20.
- Menyisipkan 2 (dua) pasal di antara ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21.
- Mengubah ketentuan Pasal 21.
- Mengubah ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7), serta menghapus ayat (8).
- Mengubah ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (8), ayat (9), dan ayat (11), menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (9) dan ayat (10), dan menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (10) dan ayat (11).
- Mengubah ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf e, ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), serta menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (6) dan ayat (7).
- Mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (2a).
- Menghapus ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf b.
- Mengubah ketentuan Pasal 38 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), serta menambahkan 1 (satu) ayat.
- Mengubah ketentuan Pasal 39 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), dan menambahkan 1 (satu) ayat.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42.
- Menambahkan 1 (satu) huruf pada ketentuan Pasal 44 ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 47 ayat (2), serta menambahkan 5 (lima) ayat.
- Mengubah ketentuan Pasal 50 ayat (5), dan menyisipkan 3 (tiga) ayat di antara ayat (5) dan ayat (6).
- Mengubah ketentuan Pasal 51 ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), menyisipkan 1(satu) huruf di antara ayat (7) huruf a dan huruf b, serta menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (8) dan ayat (9).
- Menambahkan 1 (satu) ayat pada ketentuan Pasal 52.
- Menambahkan 1 (satu) ayat pada ketentuan Pasal 54.
- Mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e.
- Menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2), ayat (2) dan ayat (3).
- Mengubah judul Bagian Kelima pada BAB VIII Pengadaan Khusus.
- Mengubah ketentuan Pasal 63 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8), dan menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (2) dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 64 ayat (1).
- Menambahkan satu judul bagian setelah Bagian Kelima pada BAB VIII Pengadaan Khusus.
- Menyisipkan 3 (tiga) pasal di antara ketentuan Pasal 64 dan Pasal 65.
- Mengubah ketentuan Pasal 65.
- Mengubah ketentuan Pasal 66.
- Mengubah ketentuan Pasal 67.
- Mengubah ketentuan Pasal 58 ayat (2), dan menyisipkan 5 (lima) ayat di antara ayat (2) dan ayat (3).
- Mengubah ketentuan Pasal 70.
- Mengubah ketentuan Pasal 71.
- Mengubah ketentuan Pasal 72.
- Menghapus ketentuan Pasal 72A.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 72A dan Pasal 73.
- Mengubah ketentuan Pasal 73 ayat (4) dan ayat (5).
- Menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ketentuan Pasal 74 ayat (4) dan ayat (5).
- Mengubah ketentuan Pasal 74A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (8), menghapus ayat (9), menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (5) dan ayat (6), serta menambahkan 2 (dua) ayat.
- Mengubah ketentuan Pasal 74B ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta menambahkan 2 (dua) ayat di antara ayat (3) dan ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 75 ayat (1), ayat (5), dan ayat (7), menyisipkan 2 (dua) ayat di antara ayat (1) dan ayat (2), menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (3a) dan ayat (4), serta menambhkan 1 (satu) ayat.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 76 dan Pasal 77.
- Mengubah ketentuan Pasal 77 ayat (2) dan ayat (5), dan menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (3), menyisipkan 2 (dua) ayat di antara ayat (4) dan ayat (5).
- Mengubah ketentuan Pasal 80.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 80 dan Pasal 81.
- Mengubah ketentuan Pasal 81.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82.
- Menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), dan menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (2) dan ayat (3).
- Menghapus ketentuan Pasal 86.
- Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 86 dan Pasal 87.
- Mengubah ketentuan Pasal 91.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 67
Keterangan: Mengubah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
