Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 18b, angka 20, angka 35, angka 38, angka 40, angka 45, angka 46, angka 49, angka 50, dan angka 51, menyisipkan 2 (dua) angka di antara angka 5 dan angka 6, menyisipkan 2 (dua) angka di antara angka 18b dan angka 19, menyisipkan 1 (satu) angka di antara angka 40 dan angka 41, menyisipkan 2 (dua) angka di antara angka 46 dan angka 47, serta menghapus angka 54.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 2.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 5 huruf d dan huruf h.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 7 huruf b, huruf d, dan huruf f ayat (2).
  5. Menambah 1 (satu) huruf pada ketentuan Pasal 9 ayat (1), dan mengubah ayat (3).
  6. Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (5), dan menambahkan 1 (satu) ayat.
  7. Mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf I, menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (1) dan ayat (3), dan menambahkan 2 (dua) ayat di antara ayat (5) dan ayat (6).
  8.  Mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3).
  10. Mengubah ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), dan menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
  11. Menambahkan 1 (satu) ayat pada ketentuan Pasal 20.
  12. Menyisipkan 2 (dua) pasal di antara ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21.
  13. Mengubah ketentuan Pasal 21.
  14. Mengubah ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7), serta menghapus ayat (8).
  15. Mengubah ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (8), ayat (9), dan ayat (11), menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (9) dan ayat (10), dan menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (10) dan ayat (11).
  16. Mengubah ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf e, ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), serta menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (6) dan ayat (7).
  17. Mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (2).
  18. Mengubah ketentuan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (2a).
  19. Menghapus ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf b.
  20. Mengubah ketentuan Pasal 38 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), serta menambahkan 1 (satu) ayat.
  21. Mengubah ketentuan Pasal 39 ayat (2).
  22. Mengubah ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), dan menambahkan 1 (satu) ayat.
  23. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42.
  24. Menambahkan 1 (satu) huruf pada ketentuan Pasal 44 ayat (3).
  25. Mengubah ketentuan Pasal 47 ayat (2), serta menambahkan 5 (lima) ayat.
  26. Mengubah ketentuan Pasal 50 ayat (5), dan menyisipkan 3 (tiga) ayat di antara ayat (5) dan ayat (6).
  27. Mengubah ketentuan Pasal 51 ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), menyisipkan 1(satu) huruf di antara ayat (7) huruf a dan huruf b, serta menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (8) dan ayat (9).
  28. Menambahkan 1 (satu) ayat pada ketentuan Pasal 52.
  29. Menambahkan 1 (satu) ayat pada ketentuan Pasal 54.
  30. Mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e.
  31. Menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2), ayat (2) dan ayat (3).
  32. Mengubah judul Bagian Kelima pada BAB VIII Pengadaan Khusus.
  33. Mengubah ketentuan Pasal 63 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8), dan menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (2) dan ayat (3).
  34. Mengubah ketentuan Pasal 64 ayat (1).
  35. Menambahkan satu judul bagian setelah Bagian Kelima pada BAB VIII Pengadaan Khusus.
  36. Menyisipkan 3 (tiga) pasal di antara ketentuan Pasal 64 dan Pasal 65.
  37. Mengubah ketentuan Pasal 65.
  38. Mengubah ketentuan Pasal 66.
  39. Mengubah ketentuan Pasal 67.
  40. Mengubah ketentuan Pasal 58 ayat (2), dan menyisipkan 5 (lima) ayat di antara ayat (2) dan ayat (3).
  41. Mengubah ketentuan Pasal 70.
  42. Mengubah ketentuan Pasal 71.
  43. Mengubah ketentuan Pasal 72.
  44. Menghapus ketentuan Pasal 72A.
  45. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 72A dan Pasal 73.
  46. Mengubah ketentuan Pasal 73 ayat (4) dan ayat (5).
  47. Menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ketentuan Pasal 74 ayat (4) dan ayat (5).
  48. Mengubah ketentuan Pasal 74A ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (8), menghapus ayat (9), menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (5) dan ayat (6), serta menambahkan 2 (dua) ayat.
  49. Mengubah ketentuan Pasal 74B ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta menambahkan 2 (dua) ayat di antara ayat (3) dan ayat (4).
  50. Mengubah ketentuan Pasal 75 ayat (1), ayat (5), dan ayat (7), menyisipkan 2 (dua) ayat di antara ayat (1) dan ayat (2), menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (3a) dan ayat (4), serta menambhkan 1 (satu) ayat.
  51. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 76 dan Pasal 77.
  52. Mengubah ketentuan Pasal 77 ayat (2) dan ayat (5), dan menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
  53. Mengubah ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (3), menyisipkan 2 (dua) ayat di antara ayat (4) dan ayat (5).
  54. Mengubah ketentuan Pasal 80.
  55. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 80 dan Pasal 81.
  56. Mengubah ketentuan Pasal 81.
  57. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82.
  58. Menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2), dan menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (2) dan ayat (3).
  59. Menghapus ketentuan Pasal 86.
  60. Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara ketentuan Pasal 86 dan Pasal 87.
  61. Mengubah ketentuan Pasal 91.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 67

Keterangan: Mengubah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca