Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 – 2029

Hukum Positif Indonesia-

Daftar isi:

Sistematika Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 – 2029

Terdiri dari 7 (tujuh) pasal dan 4 (empat) lampiran.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19

Lampiran I

Lampiran II

Lampiran III Bagian 1

Lampiran III Bagian 2

Lampiran IV Bagian 1

Lampiran IV Bagian 2

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca