Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Pasal I

  1. Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 9 ayat (2), dan mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta menambahkan lima ayat.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), dan penyisipan tiga ayat di antara ayat (3) dan ayat (4).
  3. Mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan penyisipan satu ayat di antara ayat (3) dan ayat (4).
  4. Mengubah ketentuan Pasal 22.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 33.
  6. Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38.
  7. Menghapus ketentuan Pasal 38.
  8. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 38 dan Pasal 39.
  9. Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: