
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Pasal I
- Mengubah penjelasan ketentuan Pasal 9 ayat (2), dan mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta menambahkan lima ayat.
- Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), dan penyisipan tiga ayat di antara ayat (3) dan ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), dan penyisipan satu ayat di antara ayat (3) dan ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 22.
- Mengubah ketentuan Pasal 33.
- Menyisipkan dua pasal di antara ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38.
- Menghapus ketentuan Pasal 38.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 38 dan Pasal 39.
- Menyisipkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
You must log in to post a comment.