Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

Sistematika Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

Pasal I

  1. Perubahan penjelasan ketentuan Pasal 3.
  2. Perubahan ketentuan Pasal 5.
  3. Perubahan ketentuan Pasal 11.
  4. Perubahan ketentuan Pasal 12.
  5. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14.
  6. Perubahan ketentuan Pasal 24.
  7. Penghapusan ketentuan Pasal 25.
  8. Perubahan ketentuan Pasal 32.
  9. Perubahan ketentuan Pasal 33.
  10. Perubahan ketentuan Pasal 34.
  11. Perubahan ketentuan Pasal 38.
  12. Penghapusan ketentuan Pasal 41.
  13. Perubahan ketentuan Pasal 44.
  14. Perubahan ketentuan Pasal 45.
  15. Perubahan ketentuan Pasal 46.
  16. Perubahan ketentuan Pasal 52.
  17. Perubahan ketentuan Pasal 58.
  18. Perubahan ketentuan Pasal 60.
  19. Perubahan ketentuan Pasal 68.
  20. Perubahan ketentuan Pasal 71.
  21. Perubahan ketentuan Pasal 72.
  22. Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 72 dan Pasal 73.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca