Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 8).
  2. BAB II Pendirian (Pasal 9 – Pasal 16).
  3. BAB III Perubahan Anggaran Dasar (Pasal 17 –  Pasal 23).
  4. BAB IV Pengumuman (Pasal 24 – Pasal 25).
  5. BAB V Kekayaan (Pasal 26 – Pasal 27).
  6. BAB VI Organ Yayasan (Pasal 28 – Pasal 47).
  7. BAB VII Laporan Tahunan (Pasal 48 – Pasal 52).
  8. BAB VIII Pemeriksaan terhadap Yayasan (Pasal 53 – Pasal 56).
  9. BAB IX Penggabungan (Pasal 57 – Pasal 61).
  10. BAB X Pembubaran (Pasal 62 – Pasal 68).
  11. BAB XI Yayasan Asing (Pasal 69).
  12. BAB XII Ketentuan Pidana (Pasal 70).
  13. BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 71).
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 72 – Pasal 73).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d