Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 8).
  2. BAB II Pendirian (Pasal 9 – Pasal 16).
  3. BAB III Perubahan Anggaran Dasar (Pasal 17 –  Pasal 23).
  4. BAB IV Pengumuman (Pasal 24 – Pasal 25).
  5. BAB V Kekayaan (Pasal 26 – Pasal 27).
  6. BAB VI Organ Yayasan (Pasal 28 – Pasal 47).
  7. BAB VII Laporan Tahunan (Pasal 48 – Pasal 52).
  8. BAB VIII Pemeriksaan terhadap Yayasan (Pasal 53 – Pasal 56).
  9. BAB IX Penggabungan (Pasal 57 – Pasal 61).
  10. BAB X Pembubaran (Pasal 62 – Pasal 68).
  11. BAB XI Yayasan Asing (Pasal 69).
  12. BAB XII Ketentuan Pidana (Pasal 70).
  13. BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 71).
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 72 – Pasal 73).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca