Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer

Sistematika Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
  2. BAB II Tujuan dan Fungsi (Pasal 4 – Pasal 5)
  3. BAB III Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Disiplin Militer (Pasal 6)
  4. BAB IV Disiplin Militer (Pasal 7)
  5. BAB V Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan Hukuman Disiplin Militer (Pasal 8 – Pasal 13)
  6. BAB VI Atasan dan Bawahan (Pasal 13 – Pasal 19)
  7. BAB VII Ankum dan Kewenangannya (Pasal 20 – Pasal 24)
  8. BAB VIII Penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Militer (Pasal 25 – Pasal 45)
  9. BAB IX Pengajuan Keberatan (Pasal 46 – Pasal 52)
  10. BAB X Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer (Pasal 53)
  11. BAB XI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 54 – Pasal 57)
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 58 – Pasal 60)
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 61 – Pasal 62)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 257

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca