Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Kewajiban dan Larangan (Pasal 2 – Pasal 6).
  3. BAB III Hukuman Disiplin (Pasal 7 – Pasal 37).
  4. BAB IV Berlakunya Hukuman Disiplin dan Perdokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin (Pasal 38 – Pasal 39).
  5. BAB V Ketentuan Peralihan (Pasal 40 – Pasal 43).
  6. BAB VI Ketentuan Penutup (Pasal 44 – Pasal 46).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202

Keterangan: Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca