Categories
Aparatur

Kewajiban dan Larangan Bagi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Hukum Positif Indonesia-

Dalam artikel sebelumnya berkenaan dengan kewajiban dan larangan bagi pegawai pegawai negeri sipil telah disampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Sehubungan dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka dalam uraian ini disampaikan kembali mengenai:

Kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil

Kewajiban Pegawai Negeri sebagaimna disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 – Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disipiln Pegawai Negeri Sipil.

Penulis membedakan kewajiban pegawai negeri sipil menjadi:

  • Kewajiban utama.
  • Kewajiban lainnya.

Kewajiban Utama

Adapun yang menjadi kewajiban utama seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut adalah:

  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
  4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
  6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
  7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewajiban Lainnya

Disamping kewajiban utama sebagaimana tersebut di atas, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mempunyai kewajiban lainnya sebagai berikut:

  1. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.
  3. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan.
  4. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.
  5. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
  7. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.
  8. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.
  9. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan bagi Pegawai Negeri Sipil

Sebagai aparatur negara, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk melakukan hal-hal sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yaitu:

  1. Menyalahgunakan wewenang.
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
  3. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain.
  4. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  5. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  6. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
  7. Melakukan pungutan di luar ketentuan.
  8. Melakukan kegiatan yang merugikan negara.
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
  10. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
  11. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.
  12. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
  13. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
  14. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
    1. Ikut kampanye.
    2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lain.
    4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
    5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
    6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
    7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Pelanggaran terhadap pelaksanaan kewajiban dan larangan sebgaimana diuraikan di atas, mengkibatkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. -RenTo220921-

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.