
Hukum Positif Indonesia-
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang, demikian disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang disebutkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang secara garis besar meliputi hal-hal sebagai berikut:
Perencanaan Tata Ruang
Perencanaan tata ruang mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pula ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang (RTR).
Perencanaan tata ruang secara garis besar meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Penyusunan Rencana Umum Tata Ruang.
- Penyusunan Rencana RInci Tata Ruang.
- Penetapan Rencana Umum Tata Ruang.
- Penetapan Rencana Rinci Tata Ruang.
- Peninjauan Kembali dan Revisi Rencana Tata Ruang.
Pemanfaatan Ruang
Pemanfaatan ruang menurut ketentuan Pasal 1 angka 14 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah upaya untuk memwujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaan.
Pemanfataan ruang secara garis besar meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
- Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pengendalian penataan ruang menurut ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
Pengendalian pemanfaatan ruang secara garis besar meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
- Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang.
- Pemberian Insentif dan Disinsentif.
- Pengenaan Sanksi.
- Sengketa Penataan Ruang.
Pengawasan Penataan Ruang
Pengawasan penataan ruang sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 16 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan penataan ruang meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Lingkup Pengawasan Penataan Ruang.
- Tata Cara Pengawasan Khusus Penataan Ruang.
Pembinaan Penataan Ruang
Pembinaan penataan ruang sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pembinaan penataan ruang meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Bentuk dan Tata Cara Pembinaan Penataan Ruang.
- Pengembangan Profesi Perencana Tata Ruang.
Kelembagaan Penataan Ruang
Kelembagaan penataan ruang berdasarkan ketentuan Pasal 237 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Penyelenggaraan Penataan Ruang diimplementasikan dengan membentuk forum penataan ruang. Forum penataan ruang sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 36 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan penataan ruang. -RenTo100621-
You must log in to post a comment.