Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

Sistematika Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

Pasal I

Menambah enam ketentuan baru di antara ketentuan Pasal 107 dan Pasal 108.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74

Keterangan: Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: