
Sistematika Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Pasal I
Menambah enam ketentuan baru di antara ketentuan Pasal 107 dan Pasal 108.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74
Keterangan: Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
You must log in to post a comment.