
Sistematika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
Pasal I
Mengubah dan menambah ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 angka 4.
Pasal II
Menambah tiga pasal baru pada BAB IX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana setelah ketentuan Pasal 95.
Pasal III
Menambah sebuah BAB baru setelah BAB XXIX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu BAB XXIX A.
Pasal IV
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 1976.
Keterangan: Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana