Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan

Sistematika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan

Pasal I

Mengubah dan menambah ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 angka 4.

Pasal II

Menambah tiga pasal baru pada BAB IX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana setelah ketentuan Pasal 95.

Pasal III

Menambah sebuah BAB baru setelah BAB XXIX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu BAB XXIX A.

Pasal IV

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 1976.

Keterangan: Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d