Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan

Sistematika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan

Pasal I

Mengubah dan menambah ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 angka 4.

Pasal II

Menambah tiga pasal baru pada BAB IX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana setelah ketentuan Pasal 95.

Pasal III

Menambah sebuah BAB baru setelah BAB XXIX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu BAB XXIX A.

Pasal IV

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April 1976.

Keterangan: Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca