Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Kecamatan (Pasal 2 – Pasal 17)
  3. BAB III Kelurahan (Pasal 18 – Pasal 27)
  4. BAB IV Pendanaan (Pasal 28 – Pasal 30)
  5. BAB V Pakaian Dinas (Pasal 31)
  6. BAB VI Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 32 – Pasal 33)
  7. BAB VII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 34)
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup (Pasal 35 – Pasal 37)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca