Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-undang ini terdiri dari 17 Pasal.

Diumumkan pada tanggal 26 Februari 1946

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d