Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Rendra TopanPosted oninUndang-Undang Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Undang-undang ini terdiri dari 17 Pasal. Diumumkan pada tanggal 26 Februari 1946 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946Download Bagikan ini: Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X Related
Ruang Lingkup Hukum Pidana Menurut Waktu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Posted oninHukum Pidana