Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Undang-undang ini terdiri dari 17 Pasal. Diumumkan pada tanggal 26 Februari 1946
Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Undang-undang ini terdiri dari 17 Pasal. Diumumkan pada tanggal 26 Februari 1946