
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1.
- Mengubah ketentuan Pasal 89.
- Mengubah ketentuan Pasal 90.
- Mengubah ketentuan 102 ayat (3) huruf f.
- Mengubah ketentuan Pasal 103.
- Mengubah ketentuan Pasal 106 ayat (2).
- Mengubah ketentuan Pasal 136.
- Mengubah ketentuan Pasal 137.
- Mengubah ketentuan Pasal 141 ayat (2) huruf j.
- Mengubah ketentuan Pasal 142 ayat (2).
- Penambahan satu ayat pada ketentuan Pasal 143.
- Mengubah ketentuan Pasal 148.
- Mengubah ketentuan Pasal 149.
- Mengubah ketentuan Pasal 150.
- Mengubah ketentuan Pasal 152 ayat (1) huruf a.
- Mengubah ketentuan Pasal 166 ayat (1), ayat (3) huruf l, dan ayat (4).
- Mengubah ketentuan Pasal 167.
- Penambahan satu BAB di antara BAB V dan BAB VI.
- Penyisipan lima pasal di antara ketentuan Pasal 171 dan Pasal 172.
- Mengubah ketentuan Pasal 181.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 253B dan Pasal 254.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 58
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013