Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1.
  2. Mengubah ketentuan Pasal 89.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 90.
  4. Mengubah ketentuan 102 ayat (3) huruf f.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 103.
  6. Mengubah ketentuan Pasal 106 ayat (2).
  7. Mengubah ketentuan Pasal 136.
  8. Mengubah ketentuan Pasal 137.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 141 ayat (2) huruf j.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 142 ayat (2).
  11. Penambahan satu ayat pada ketentuan Pasal 143.
  12. Mengubah ketentuan Pasal 148.
  13. Mengubah ketentuan Pasal 149.
  14. Mengubah ketentuan Pasal 150.
  15. Mengubah ketentuan Pasal 152 ayat (1) huruf a.
  16. Mengubah ketentuan Pasal 166 ayat (1), ayat (3) huruf l, dan ayat (4).
  17. Mengubah ketentuan Pasal 167.
  18. Penambahan satu BAB di antara BAB V dan BAB VI.
  19. Penyisipan lima pasal di antara ketentuan Pasal 171 dan Pasal 172.
  20. Mengubah ketentuan Pasal 181.
  21. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 253B dan Pasal 254.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 58

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d