Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Sistematika Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal I

Pasal II

Pasal III

  1. Penambahan satu pasal setelah ketentuan Pasal 52, yaitu Pasal 52a.
  2. Penambahan satu pasal setelah ketentuan Pasal 142, yaitu Pasal 142a.
  3. Penambahan satu pasal setelah ketentuan Pasal 154, yaitu Pasal 154a.

Pasal IV

Diundangkan pada tanggal 29 September 1958

Keterangan: Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from Hukum Positif Indonesia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading