
Sistematika Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal I
Pasal II
Pasal III
- Penambahan satu pasal setelah ketentuan Pasal 52, yaitu Pasal 52a.
- Penambahan satu pasal setelah ketentuan Pasal 142, yaitu Pasal 142a.
- Penambahan satu pasal setelah ketentuan Pasal 154, yaitu Pasal 154a.
Pasal IV
Diundangkan pada tanggal 29 September 1958
Keterangan: Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana