Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Mineral dan Batubara (Pasal 3).
  3. BAB III Panas Bumi (Pasal 4 – Pasal 21).
  4. BAB IV Ketenagalistrikan (Pasal 22 – Pasal 58).
  5. BAB V Ketentuan Lain-Lain (Pasal 59 – Pasal 60).
  6. BAB VI Ketentuan Peralihan (Pasal 61 – Pasal 62).
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 63 – Pasal 65).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 35

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d