Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Mineral dan Batubara (Pasal 3).
  3. BAB III Panas Bumi (Pasal 4 – Pasal 21).
  4. BAB IV Ketenagalistrikan (Pasal 22 – Pasal 58).
  5. BAB V Ketentuan Lain-Lain (Pasal 59 – Pasal 60).
  6. BAB VI Ketentuan Peralihan (Pasal 61 – Pasal 62).
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 63 – Pasal 65).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 35

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca