
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Kewajiban Pemegang Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha serta Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah (Pasal 2 – Pasal 5)
- BAB III Objek Penertiban Kawasan Terlantar dan Tanah Terlantar (Pasal 6 – Pasal 8)
- BAB IV Inevntarisasi Kawasan dan Tanah Terindikasi Terlantar (Pasal 9 – Pasal 13)
- BAB V Penertiban Kawasan Terlantar dan Tanah Terlantar (Pasal 14 – Pasal 33)
- BAB VI Pendayagunaan Kawasan Terlantar dan TCUN (Pasal 34 – Pasal 35)
- BAB VII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 36 – Pasal 37)
- BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 38)
- BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 39 – Pasal 40)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 30
You must log in to post a comment.