
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 1.
- Perubahan ketentuan Pasal 6.
- Penyisipan dua puluh pasal di antara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7.
- Perubahan ketentuan Pasal 8.
- Perubahan ketentuan Pasal 9.
- Perubahan ketentuan Pasal 11.
- Perubahan ketentuan Pasal 12.
- Perubahan ketentuan Pasal 20 ayat (1).
- Perubahan ketentuan Pasal 22.
- Penyisipan empat pasal di antara ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27.
- Perubahan ketentuan Pasal 28.
- Penyisipan sebelas pasal di antara ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29.
- Penyisipan sepuluh pasal di antara ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30.
- Perubahan ketentuan Pasal 30.
- Penyisipan tiga belas pasal di anatar ketentuan Pasal 30 dan Pasal 31.
- Perubahan ketentuan Pasal 41.
- Penyisipan delapan belas pasal di antara ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42.
- Penambahan sebelas pasal di antara ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43.
- Perubahan ketentuan Pasal 43.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 51 dan Pasal 52.
- Perubahan ketentuan Pasal 59.
- Perubahan ketentuan Pasal 61.
- Perubahan ketentuan PAsal 64.
- Penambahan delapan pasal di antara ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71.
- Perubahan ketentuan Pasal 72 ayat (2).
- Penambahan satu pasal di antara ketentuan Pasal 74 dan Pasal 75.
- Perubahan ketentuan Pasal 77.
- Perubahan ketentuan Pasal 84.
- Penambahan tiga puluh tujuh pasal di antara ketentuan Pasal 84 dan Pasal 85.
- Perubahan ketentuan Pasal 85.
- Penyisipan delapan belas pasal di antara ketentuan Pasal 85 dan Pasal 86.
- Perubahan ketentuan Pasal 97 ayat (2).
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 123 dan Pasal 124.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 150 dan Pasal 151.
- Perubahan ketentuan Pasal 152.
- Perubahan ketentuan Pasal 153.
- Perubahan ketentuan Pasal 154.
- Penyisipan dua pasal di antara ketenuan Pasal 154 dan Pasal 155.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 157 dan Pasal 158.
- Perubahan ketentuan Pasal 161.
- Perubahan ketentuan Pasal 163.
- Perubahan ketentuan Pasal 164.
- Penyisipan satu pasal di antara ketenuan Pasal 168 dan Pasal 169.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 176 dan PAsal 177.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 178 dan Pasal 179.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24
Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
You must log in to post a comment.