Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 1.
  2. Perubahan ketentuan Pasal 6.
  3. Penyisipan dua puluh pasal di antara ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7.
  4. Perubahan ketentuan Pasal 8.
  5. Perubahan ketentuan Pasal 9.
  6. Perubahan ketentuan Pasal 11.
  7. Perubahan ketentuan Pasal 12.
  8. Perubahan ketentuan Pasal 20 ayat (1).
  9. Perubahan ketentuan Pasal 22.
  10. Penyisipan empat pasal di antara ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27.
  11. Perubahan ketentuan Pasal 28.
  12. Penyisipan sebelas pasal di antara ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29.
  13. Penyisipan sepuluh pasal di antara ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30.
  14. Perubahan ketentuan Pasal 30.
  15. Penyisipan tiga belas pasal di anatar ketentuan Pasal 30 dan Pasal 31.
  16. Perubahan ketentuan Pasal 41.
  17. Penyisipan delapan belas pasal di antara ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42.
  18. Penambahan sebelas pasal di antara ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43.
  19. Perubahan ketentuan Pasal 43.
  20. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 51 dan Pasal 52.
  21. Perubahan ketentuan Pasal 59.
  22. Perubahan ketentuan Pasal 61.
  23. Perubahan ketentuan PAsal 64.
  24. Penambahan delapan pasal di antara ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71.
  25. Perubahan ketentuan Pasal 72 ayat (2).
  26. Penambahan satu pasal di antara ketentuan Pasal 74 dan Pasal 75.
  27. Perubahan ketentuan Pasal 77.
  28. Perubahan ketentuan Pasal 84.
  29. Penambahan tiga puluh tujuh pasal di antara ketentuan Pasal 84 dan Pasal 85.
  30. Perubahan ketentuan Pasal 85.
  31. Penyisipan delapan belas pasal di antara ketentuan Pasal 85 dan Pasal 86.
  32. Perubahan ketentuan Pasal 97 ayat (2).
  33. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 123 dan Pasal 124.
  34. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 150 dan Pasal 151.
  35. Perubahan ketentuan Pasal 152.
  36. Perubahan ketentuan Pasal 153.
  37. Perubahan ketentuan Pasal 154.
  38. Penyisipan dua pasal di antara ketenuan Pasal 154 dan Pasal 155.
  39. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 157 dan Pasal 158.
  40. Perubahan ketentuan Pasal 161.
  41. Perubahan ketentuan Pasal 163.
  42. Perubahan ketentuan Pasal 164.
  43. Penyisipan satu pasal di antara ketenuan Pasal 168 dan Pasal 169.
  44. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 176 dan PAsal 177.
  45. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 178 dan Pasal 179.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24

Keterangan: Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: