Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Standar Kinerja Arsitek (Pasal 2 – Pasal 29)
  3. BAB III Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek (Pasal 30 – Pasal 38)
  4. BAB IV Penerbitan dan Perpanjangan Lisensi (Pasal 39 – Pasal 40)
  5. BAB V Tata Cara Alih Keahlian dan Alih Pengetahuan Arsitek Asing (Pasal 51 – Pasal 55)
  6. BAB VI Pengenaan Sanksi Administratif (Pasal 56 – Pasal 68)
  7. BAB VII Pembinaan Arsitek (Pasal 69 – Pasal 73)
  8. BAB VIII Pengabdian Masyarakat (Pasal 74)
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 75)
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 76)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 25

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: