Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
  2. BAB II Tanggung Jawab dan Kewenangan (Pasal 3 – Pasal 10)
  3. BAB III Struktur Usaha dan Segementasi Pasar Jasa Konstruksi (Pasal 11 – Pasal 43)
  4. BAB IV Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi (Pasal 44 – Pasal 96)
  5. BAB V Pembinaan (Pasal 97 – Pasal 137)
  6. BAB VI Penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat (Pasal 138 – Pasal 150)
  7. BAB VII Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif (Pasal 151 – Pasal 174)
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 175 – Pasal 176)
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 177 – Pasal 179)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107

Keterangan: Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca