
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
- BAB II Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha di Bidang Pajak Penghasilan (Pasal 3)
- BAB III Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan untuk Kemudahan Berusaha Mengenai Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Pasal 4 )
- BAB IV Penyesuaian Pengaturan di BIdang Pajak Pertambahan Nilai untuk Kemudahan Berusaha (Pasal 5 )
- BAB V Penyesuaian Pengaturan di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk Kemudahan Berusaha (Pasal 6)
- BAB VI Ketentuan Peralihan (Pasal 7 – Pasal 9)
- BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 10 – Pasal 11)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 19
You must log in to post a comment.