Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
  2. BAB II Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha di Bidang Pajak Penghasilan (Pasal 3)
  3. BAB III Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan untuk Kemudahan Berusaha Mengenai Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Pasal 4 )
  4. BAB IV Penyesuaian Pengaturan di BIdang Pajak Pertambahan Nilai untuk Kemudahan Berusaha (Pasal 5 )
  5. BAB V Penyesuaian Pengaturan di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk Kemudahan Berusaha (Pasal 6)
  6. BAB VI Ketentuan Peralihan (Pasal 7 – Pasal 9)
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 10 – Pasal 11)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 19

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: