
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Penyelenggaraan Kewenangan Urusan Administrasi Kependudukan (Pasal 2 – Pasal 29)
- BAB III Nomor Induk Kependudukan dan Dokumen Identitas Lainnya (Pasal 30 – Pasal 34)
- BAB IV Kartu Tanda Penduduk Elektronik Khusus (Pasal 35)
- BAB V Pendaftaran Penduduk Pelintas Batas (Pasal 36 – Pasal 38)
- BAB VI Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Pasal 39 – Pasal 40)
- BAB VII Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Pasal 41 – Pasal 53)
- BAB VIII Perlindungan Data Pribadi Penduduk (Pasal 54 – Pasal 57)
- BAB IX Sanksi Administratif (Pasal 58)
- BAB X Pelaporan (Pasal 59 – Pasal 61)
- BAB XI Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 62 – Pasal 65)
- BAB XII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 66)
- BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 67)
- BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 68 – Pasal 70)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102