Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Penyelenggaraan Kewenangan Urusan Administrasi Kependudukan (Pasal 2 – Pasal 29)
  3. BAB III Nomor Induk Kependudukan dan Dokumen Identitas Lainnya (Pasal 30 – Pasal 34)
  4. BAB IV Kartu Tanda Penduduk Elektronik Khusus (Pasal 35)
  5. BAB V Pendaftaran Penduduk Pelintas Batas (Pasal 36 – Pasal 38)
  6. BAB VI Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Pasal 39 – Pasal 40)
  7. BAB VII Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Pasal 41 – Pasal 53)
  8. BAB VIII Perlindungan Data Pribadi Penduduk (Pasal 54 – Pasal 57)
  9. BAB IX Sanksi Administratif (Pasal 58)
  10. BAB X Pelaporan (Pasal 59 – Pasal 61)
  11. BAB XI Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 62 – Pasal 65)
  12. BAB XII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 66)
  13. BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 67)
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 68 – Pasal 70)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d