Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Pelaksan (Pasal 2).
  3. BAB III Pengelolaan (Pasal 3 – Pasal 15).
  4. BAB IV Pembinaan (Pasal 16).
  5. BAB V Pendanaan (Pasal 17).
  6. BAB VI Ketentuan Lain-Lain (Pasal 18 – Pasal 19).
  7. BAB VII Ketentuan Penutup (Pasal 20).

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1742

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca