
Sistematika Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Pasal I
- Perubahan Ketentuan Umum angka 14, angka 20, dan angka 24.
- Perubahan Ketentuan Pasal 5.
- Perubahan Ketentuan Pasal 6.
- Perubahan Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g.
- Perubahan Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (5).
- Perubahan Ketentuan Pasal 12 ayat (2).
- Perubahan Ketentuan Pasal 27 ayat (1).
- Perubahan Ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), serta penghapusan Pasal 32 ayat (2).
- Perubahan Ketentuan Pasal 44 ayat (1).
- Perubahan Ketentuan Pasal 49 ayat (2).
- Perubahan Ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) dan penjelasan Pasal 50 ayat (1).
- Perubahan Ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan ditambahkan 4 huruf dan satu ayat.
- Perubahan Ketentuan Pasal 63 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) dan pengahapusan ayat (2).
- Perubahan Ketentuan Pasal 64.
- Perubahan Ketentuan Pasal 68 ayat (1) dan penambhan satu huruf.
- Perubahan Ketentuan Pasal 76.
- Perubahan Ketentuan Pasal 77.
- Perubahan Ketentuan Pasal 79.
- Penyisipan satu Pasal diantara Pasal 79 dan Pasal 80.
- Penyisipan satu BAB di antara BAB VIII dan BAB IX.
- Perubahan Ketentuan Pasal 84.
- Perubahan Ketentuan Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2), dan disisipka satu ayat antara ayat (1) dan ayat (2).
- Penghapusan Pasal 87.
- Penyisipan satu BAB di antara BAB IX dan BAB X.
- Perubahan Ketentuan Pasal 94.
- Penyisipan dua Pasal di antara Pasal 95 dan Pasal 96.
- Perubahan Ketentuan Pasal 96.
- Penyisipan satu Pasal di antara Pasal 96 dan 97.
- Perubahan Ketentuan Pasal 101.
- Perubahan Ketentuan Pasal 102.
- Perubahan Ketentuan Pasal 103.
Pasal II
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
You must log in to post a comment.