
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
Terdiri dari 2 (dua) pasal.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 117
Keterangan: Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018.
